- pengantar tentang nilai
- norma hukum dan etika
- perundang-undangan di bidang IT
- paten
- copyright
- kontrak kerja
- studi kasus
Hak Cipta UU No. 19 tahun 2002
Paten UU No. 14 tahun 2001
Merek UU No. 15 tahun 2001
Tenaga kerja UU No. 13 tahun 2003
Konsep Dasar Nilai
Nilai merupakan sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek yang menyangkut baik dan buruk sebagai suatu pandangan yang terseleksi secara ketat.
Kualitas nilai :
* mempunyai konsensi lebih banyak dari pada sensi dan emosi
* bukan merupakan tujuan konkrit dari tindakan, tetapi tolak ukur dari suatu tujuan
* berhubungan pilihan sebagai prasarat mengambil keputusan
Perbandingan nilai dan keyakinan
Etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang apa-apa yang biasa dilakukan, yang mana dapat dinilai baik dan tidak, yang menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Untuk itu kode etik profesi perlu dikembangkan agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi-profesi bertambah.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Para anggota profesi bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan keahlian yang dimiliki.
Apa yang dimaksud profesional ?
Profesional merupakan seseorang yang melakukan suatu pekerjaan dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian.
Ciri-ciri profesi :
- adanya pengetahuan khusus
- adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
- mengabdi pada kepentingan masyarakat
- ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
- kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Prinsip-prinsip etika profesi
- tanggung jawab
* terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya
* terhadap dampak perkerjaan pada lingkungan masyarakat
- keadilan
- otonomi
Peran etika dalam profesi
* mengajarkan untuk lebih agresif (mengejar sesuatu), receptif (mau menerima), dan impersonal (individualistik) tetap pada koridor yang benar.
* masyarakat profesional menjadi pusat perhatian, karena adanya kode etikdan menjadi pegangan para anggotanya.
* sorotan masyarakat semakin tajam, jika perilaku anggota para profesi tidak berdasarkan nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
* kemerosokan etik di masyarakat profesi dapat mencemarkan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar